Lambang Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sbb :
- Rantai, melambangkan persahabatan yang kokoh.
- Roda bergigi, menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
- Kapas dan Padi, menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
- Timbangan, berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
- Bintang dan Perisai, pancasila merupakan landasan ideal koperasi.
- Pohon beringin, menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
- Koperasi Indonesia,menandakan lambang kepribadian rakyat Indonesia
- Warna merah dan putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi, yaitu :
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha permintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan koperasi di Brighton, Inggris pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang dinegara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang di denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan fungsi dan peran koperasi sbb :
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi sbb :
Jenis-Jenis Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, produsen dan kredit ( jasa keuangan ). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Sumber modal Koperasi
Seoerti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sbb :
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, para anggota tersebut mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi. Setelah itu koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja, di Purwokerto Jawa tengah pada Tahu 1986. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut Lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 yang isinya tentang:
Rapat Anggota
RaWadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
Pengurus
Badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi baik dibidang organisasi maupun usaha.
Pengawas
Suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan Pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaanya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakaannya kepada pihak ketiga.Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi, yaitu :
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha permintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan koperasi di Brighton, Inggris pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang dinegara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang di denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, "Seratus Tahun Koperasi di indonesia"). Raden Ngabei Ariawiraatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai olehDr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakkan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksanaanya.
- 1961, diselenggarakan musyawarah nasional koperasi I, di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di jakrta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok perkoprasian.
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan fungsi dan peran koperasi sbb :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan pertahan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan perkembangan perekonomian nasional.
- Mengembangkan kreatifitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi sbb :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- SHU dilakukan secara adil
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar Koperasi
Jenis-Jenis Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, produsen dan kredit ( jasa keuangan ). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi pemasaran
- Koperasi Jasa
Sumber modal Koperasi
Seoerti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sbb :
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Khusus
- Dana Cadangan
- Hibah
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi Lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian koperasi antar koperasi.
- Bang dan Lembaga Keuangan bukan bank.
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber Lain yang Sah.
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, para anggota tersebut mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi. Setelah itu koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja, di Purwokerto Jawa tengah pada Tahu 1986. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut Lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 yang isinya tentang:
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem dieropa
- Harus mendapat persetujuan dari gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Rapat Anggota
RaWadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
Pengurus
Badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi baik dibidang organisasi maupun usaha.
Pengawas
Suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan Pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaanya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakaannya kepada pihak ketiga.Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar