Selasa, 23 Maret 2010

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subjek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari 2 jenis, yaitu:
- Manusia Biasa
- Badan Hukum

Badan Hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu:
- Badan Hukum Publik
- Badan Hukum Privat

obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata , yakni benda."segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segaka sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi objek hak milik"

Jenis Obyek Hukum :
Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak\tidak tetap
- Benda tidak bergerak

Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam pelunasan hutang :

1.Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2.JaminanKhusus a.Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b.Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar