Jumat, 14 Mei 2010

KEBEBASAN PERS Jangan Persoalkan Lagi UU Pers

Kompas, Jumat 14 Mei 2010



Berdasarkan penelitian LBH Pers, terdapat perbedaan pandangan dan pemahaman hakum terkait dengan penggunaan UU Pers. Kalangan Polri dan Kejaksaan cenderung memilih KUHP dalam penanganan kasus – kasus terkait dengan pemberitaan.
Menurut praktisi pers, Leo Batubara, selasa (11/5), perdebatan itu seharusnya selesai ketika Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2008 tentang meminta keterangan saksi ahli Dewan Pers terkait dengan kasus delik pers.
Aparat penegak hukum tidak perlu lagi mempersoalkan apakah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dikategorikan sebagai lex specialis atau bukan untuk kemudian menerapkannya dalam bebagai kasus sengketa yang terkait dalam media massa.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Edward Aritonang menilai, undang - undang pers belum tegas mengatur dan menyebut dirinya sebagai produk aturan lex specialis. Saat masyarakat merasa dirugikan pers, polisi tidak bisa menolak pengaduan tersebut. Namun, diakui plosi memang terkadang lebih memilih mencari jalan amamn dengan menuskan kasus itu dan memproses hukumannya. Argumentasinya, jika perkara tersebut tidak benar, akan di putuskan dam pengadilan.



Semoga artikel ini dapat berguna untuk para pembacanya, saya mohon maaf jika ada kata-kata yang tidak sopan atau kata-kata yang salh dalam penulisan artikel saya ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar